Artikel
Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak. Menghimbau Warganya untuk Kibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Selama Bulan Agustus
Dalam menyambut dan memeriahkan HUT kemerdekaan RI yang ke-80 tahun 2025, masyarakat Desa Mekarjaya Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, untuk memasang serta mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2025. Himbauan pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Nomor Nomor B- 20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Surat edaran tersebut menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2025. Selain bendera, masyarakat juga dapat mulai memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
Meski HUT RI ke-80 tahun 2025 baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai Jumat, 1 Agustus 2025.
"Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini,
Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penulis : Admin